SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan mekanisme pengawasan internal yang diterapkan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama.
Sistem Pengendalian Intern sendiri merupakan suatu proses yang melekat dalam setiap tindakan dan aktivitas organisasi, yang dilaksanakan secara berkesinambungan oleh pimpinan serta seluruh pegawai. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pencapaian sasaran organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keakuratan laporan keuangan, perlindungan terhadap aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya SPIP, pemerintah dapat menjamin bahwa setiap aspek tata kelola berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap.
Adapun SK Satuan Tugas Penyelenggaraan SPIP MTsN 1 Sumenep dapat di klik disini
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
STANDART PELAYANAN
1. MUTASI MASUK PESERTA DIDIK 2. MUTASI KELUAR PESERTA DIDIK 3. SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH HILANG/RUSAK 4.
Sejarah Singkat
Madrasah Tsanawiyah Negeri Terate Pandian Sumenep pada mulanya adalah sebuah Madrasah Tsanawiyah Swasta yang lahir di tengah lingkungan Pondok Pesantren yang cukup ternama di Kota Sumen
Visi dan Misi
VISI- BERIMTAQ ( Beriman dan Bertaqwa ) - BERAMAH ( Berakhlaqul Karimah ) - BERBUNGA ( Berbudaya Lingkungan ) - BERPRESTASI M I S I 1. Mengantarkan peserta didik untuk memiliki k