FORMULIR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2026
Registrasi Peserta Didik
Nomor Induk Siswa Nasional peserta didik tidak boleh kosong. NISN memiliki format 10 digit angka. Contoh: 0009321234. Untuk mengetahui NISN, silahkan hubungi sekolah asal atau dapat mengunjungi laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
Nama sekolah peserta didik sebelumnya. Untuk peserta didik baru, isikan nama sekolah pada jenjang sebelumnya. Sedangkan bagi peserta didik mutasi/pindahan, diisi dengan nama sekolah sebelum pindah ke sekolah saat ini
Data Pribadi
Nama peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku (Akta atau Ijazah sebelumnya)
Jenis kelamin peserta didik
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, atau KTP (jika sudah memiliki) bagi WNI. NIK memiliki format 16 digit angka. Contoh: 3529120112850004.
Tempat lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku
Tanggal lahir peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku
Pilih provinsi domisili peserta didik (Default: Jawa Timur).
Kabupaten tempat tinggal peserta didik saat ini.
Kecamatan tempat tinggal peserta didik saat ini.
Nama desa atau kelurahan tempat tinggal peserta didik saat ini.
Nomor RT tempat tinggal saat ini (Contoh: 5).
Nomor RW tempat tinggal saat ini (Contoh: 11).
Silakan masukkan kode pos sesuai alamat domisili Anda.
Kepemilikan tempat tinggal peserta didik saat ini (yang telah diisikan pada kolom-kolom sebelumnya di atas)
Sesuaikan dengan urutan pada Kartu Keluarga
Pilih Ya apabila peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pilih Tidak jika tidak memiliki
Data Ayah Kandung
Nama ayah kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Alm., Dr., Drs., S.Pd, dan H.)
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP ayah kandung peserta didik
Pekerjaan utama ayah kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ayah kandung peserta didik telah meninggal dunia
Data Ibu Kandung
Nama ibu kandung peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Almh. Dr., Dra., S.Pd, dan Hj.)
Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KTP Ibu kandung peserta didik
Pekerjaan utama ibu kandung peserta didik. Pilih Meninggal Dunia apabila ibu kandung peserta didik telah meninggal dunia
Data Wali
Nama wali peserta didik sesuai dokumen resmi yang berlaku. Hindari penggunaan gelar akademik atau sosial (seperti Dr., Drs., S.Pd, dan H.)
Kontak
Diisi nomor telepon selular (milik pribadi, orang tua, atau wali) tanpa tanda baca
Diisi alamat surat elektronik (surel) peserta didik yang dapat dihubungi (milik pribadi, orang tua, atau wali)
Pernyataan dan Keamanan