PENERIMAAN SISWA BARU PROGRAM KELAS UNGGULAN
PENERIMAAN SISWA BARU
PROGRAM KELAS UNGGULAN
MTs NEGERI 1 SUMENEP
1. LANDASAN YURIDIS
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pen-didikan Nasional.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi bagi Peserta Didik yang memiliki po-tensi kecerdasan dan atau bakat Istimewa.
4. Keputusan Rapat Dewan Guru MTs Negeri 1 Sumenep Tanggal 22 Maret 2018.
2. JENIS PROGRAM
1. Pembelajaran unggul adalah proses pembelajaran yang membuat anak-anak senang, betah dan nikmat belajar. Proses pembelajaran unggul adalah proses yang dapat memunculkan kegiatan belajar mengajar yang menggairahkan.
2. Dengan pembelajaran yang unggul prestasi tinggi dapat diraih para peserta didiknya dengan cara mengembangkan kemampuan peserta didik dan merubah kondisi-kondisi pembelajaran dengan: kurikulum yang sesuai, guru yang kompeten, adanya ciri-ciri khusus dari kelas reguler, dukungan masyarakat dan keterlibatan orang tua, disiplin yang ketat, keterikatan pada nilai-nilai budaya sekolah, akhlak dan kepribadian (karakter) unggul, pembiayaan yang memadai.
3. Jenis kelas unggulan yang telah diprogramkan adalah Kelas Unggulan yang mengacu pada kemampuan peserta didik di bidang akademik maupun non akademik yang didukung dengan Akhlak dan Kepribadian (Karakter) peserta didik.
3. PESERTA DIDIK
1. Menjadi peserta didik yang dapat belajar dikelas unggulan merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan karena dipandang bahwa peserta didik kelas unggulan merupakan peserta didik yang mempunyai prestasi dan karakter unggul dikelasnya.
2. Ciri tersebut merupakan karakteristik anak berbakat intelektual yang menyatakan bahwa anak berbakat mempunyai keunggulan atau menonjol dalam hal jasmani dan rohani, seperti: kesiagaan mental, kemampuan pengamatan/observasi, keinginan untuk belajar, daya konsentrasi, daya nalar, kemampuan membaca, ungkapan verbal, kemampuan menulis, kemampuan mengajukan pertanyaan, menunjukan minat yang luas, memiliki ambisi yang baik, mandiri, dapat memberi jawaban tepat dan langsung kesasaran, mempunjyai rasa humor, melibatkan diri sepenuhnya serta ulet menghadapi tugas yang diminati.
3. Peserta didik kelas unggulan wajib memiliki nilai rata-rata tertinggi tiap semester dari seluruh jumlah peserta didik paralel, sejumlah peserta didik per kelas unggulan. Maka tidak menutup keungkinan akan terjadi mutasi setiap semester. Khusus untuk kelas 7, peserta didasarkan pada kriteria yang ditentukan pada Faktor Pendukung Prestasi pada Kelas sebelumnya.
4. Nilai Akhlak dan Kepribadian (Karakter) adalah Sangat Baik, khusus untuk kelas 7 penentuan diatur pada Faktor Pendukung Prestasi pada Kelas sebelumnya.
4. TOLOK UKUR KEBERHASILAN
1. KKM untuk mata pelajaran adalah 75.
2. Pencapaian nilai tiap semesternya di atas KKM.
3. Nilai Akhlak dan Kepribadian (Karakter) adalah Sangat Baik.
4. Peserta didik terampil dan menyukai percobaan-percobaan dan penelitian sederhana dalam pembelajaran.
5. Peserta didik terampil dan menyukai kegiatan dalam bidang seni (art).
6. Peserta didik siap menjadi duta/utusan sekolah/madrasah dalam kegiatan kompetisi/olimpiade di tingkat kota, provinsi dan nasional.
7. Diraihnya banyak kejuaraan Olimpiade dan Kejuaraan Non Akademik baik di Tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan nasional. (Daftar Terlampir)
5. STRUKTUR KURIKULUM
1. Pada dasarnya struktur kurikulum kelas unggulan tidak berbeda dengan kelas reguler, yaitu menggunakan struktur kurikulum yang berlaku (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Kurikulum 2013) di tingkat SMP/MTs. Hanya dalam struktur kurikulum kelas unggulan memiliki penambahan (keunggulan), baik segi kuantitatif (keunggulan komparatif) maupun kualitatif (keunggulan kompetitif).
2. Pada kelas unggulan diberikan tambahan pelajaran / bimbingan khusus untuk dipersiapkam dalam kegiatan Olimpiade / Try Out baik khususnya di lingkungan eksternal, baik tingkat Kota, Provinsi atau Nasional.
6. PROGRAM KELAS UNGGULAN
1. Adapun pembinaan pada kelas unggulan didesain beberapa program kelas, yaitu:
1). Kelas Akademik;
2). Kelas Keagamaan (Tahfidz dan Kajian Kitab);
3). Kelas Olahraga dan Seni; dan
4). Kelas Bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Bahasa Madura).
2. Pembelajaran keunggulan dari segi kuantitatif dan kualitatif
3. Bimbingan kelas khusus olimpiade, pembimbingan peminatan sesuai kemampuan dan bakat minat peserta didik.
4. Kemampuan berbahasa Arab dan Inggris aktif.
5. Fun-Game Pengembangan Diri.
6. Pembelajaran dengan menekankan nilai-nilai budaya sekolah/madrasah yang unggul.
7. Pembelajaran olahraga dan seni yang mendukung kegiatan akademik.
Keterangan: Penentuan Program Kelas bukan penjurusan sebagaimana struktur kurikulum di SMA/MA, melainkan dari minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
7. METODE PEMBELAJARAN
Metode pembelajaran yang diterapkan pada kelas unggulan lebih menekankan pada pendekatan active learning yang berorientasi peserta didik (students oriented). Dalam pendekatan seperti ini peserta didik merupakan pelaku aktif yang mengkonstruksi pengetahuan dengan segenap potensi yang dimilikinya. Guru lebih berperan sebagai fasilitator, mediator, dan dinamisator. Jadi guru tidak diperankan sebagai subjek, melainkan sebagai mitra belajar peserta didik. Beberapa metode yang diterapkan di antaranya: metode jigsaw, metode tutor sebaya, metode problem solving, dan semacamnya.
8. SISTEM PENILAIAN PEMBELAJARAN
1. Sistem penilaian kelas unggulan berdasarkan asas penilaian yang objektif dan komprehensif, sehingga peserta didik termotivasi untuk terus berkembang dan berprestasi. Bentuk-bentuk penilaian diantaranya: penilaian portofolio, penilaian unjuk kerja (performance), penilaian test, dan sebagainya.
2. Pencapaian kemajuan belajar Peserta Didik Kelas unggulan ditargetkan meraih prestasi lebih tinggi dibandingkan dengan kelas reguler sesuai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan.
3. Sistem penilaian Akhlak dan Kepribadian kelas unggulan dilakukan oleh wali kelas dengan melibatkan guru Agama, Pendidikan Pancasila dan guru lain yang khususnya mengajar di kelas unggulan, namun tidak tertutup meminta masukan dari guru lain yang tidak masuk kelas unggulan.
4. Alat penilaian dikelas unggulan mengutamakan tes uraian dalam ulangan harian dengan penyusunan soal memiliki tingkat kesukaran lebih tinggi.
5. Penilaian Akhlak dan Kepribadian (Karakter) peserta didik kelas unggulan mendapat perhatian khusus dan harus mempunyai kelebihan dari segi kejujuran, sopan santun, sosialisasi, kerajinan, kerapian, budi pekerti dan kemandirian dan penerapan nilai budaya sekolah.
9. DESAIN KELAS
1. Jumlah peserta didik per kelas Maximal 36 peserta didik dengan fasilitas yang relatif lebih lengkap dari kelas reguler.
2. Untuk terciptanya suasana kondusif belajar yang memacu prestasi maksimal, maka desain kelas kelas unggulan berbeda dengan kelas reguler. Antara lain kelas didesain menjadi ruangan yang sangat representatif, bebas dari Asap Rokok, tatanan meja belajar yang bervariasi, tersedia LCD/LED, lemari file, serta Pojok Buku Referensi yang menyimpan buku-buku untuk menunjang proses belajar peserta didik (kamus Bahasa Inggris dan Bahasa Asing Lainnya jika memungkinkan, kumpulan rumus dan buku penunjang lainnya).
10. FAKTOR PENDUKUNG
1. Seleksi Peserta Didik
Peserta Didik yang masuk Program Kelas Unggulan melalui seleksi kelas unggulan ketika kelas 7. Seleksi ini meliputi: SKHUN tertinggi, Nilai Rapor, Tes Seleksi Masuk dan Tes Wawancara dengan Tim yang telah ditetapkan. Untuk kelas 8-9 Tes IQ kategori minimalnya adalah high Avarage (di atas rata-rata), juga mengikuti Tes Wawancara dengan Tim yang telah ditetapkan bagi peserta didik yang baru dimutasi ke kelas unggulan.
2. Kualifikasi Pendidik
Guru yang dipersiapkan menjadi Tenaga Pendidik di kelas Unggulan adalah guru yang memenuhi syarat formal sesuai undang-undang, atau keahliaan yang istimewa, memiliki motivasi kuat untuk mengembangkan potensi peserta didik, berkepribadian luhur yang mampu menjadi teladan peserta didik, menguasai menguasai materi dan metode pengajaran yang variatif (active learning, CTL - contextual teaching learning atau model lain yang kreatif), dapat meng-operasionalkan computer / Internet, berpikir terbuka dan disiplin, serta terus mengembangkan diri sehingga memiliki kompetensi optimal.
Guru kelas unggulan ialah guru kelas yang memenuhi persyaratan sesuai undang-undang, yang memandu bidang studi khusus atau mata pelajaran tertentu di kelas unggulan.
3. Forum-forum Pertemuan Guru dan Orangtua
Dalam upaya terjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis antara sekolah dengan orang tua, maka secara rutin minimal setiap 6 (enam) bulan sekali diadakan pertemuan antara guru dan orang tua peserta didik. Dalam forum pertemuan ini dilakukan berbagai kegiatan, seperti evaluasi, penampungan ide-saran, dan sebagainya. Selain itu dapat juga dilakukan pertemuan secara mandiri/individu dan terjadwal di lingkungan sekolah yang berhubungan dengan peserta didik. Komunikasi melalui Grup WhatsApp juga sering dilakukan sebagai upaya melaporkan perkembangan dan kemajuan belajar peserta didik.
4. Sumber Dana
Dana yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan kelas unggulan ini berasal dari dana BOS dan dana takstis lainnya yang bersifat tidak mengikat.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PROGRAM KELAS UNGGULAN
MTs NEGERI 1 SUMENEP - TERATE PANDIAN
TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Sehubungan dengan diselenggrarakannya Program Kelas Unggulan Tahun Pelajaran 2018/2019, MTs Negeri 1 Sumenep Terate Pandian membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Syarat Pendaftaran
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran
- Menyerahkan fotokopi nilai rapor kelas 5 sampai dengan kelas 6 semester ganjil yang dilegalisir.
- Menyerahkan fotokopi piagam kejuaraan akademik atau non akademik (jika ada) dan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan pas foto hitam putih/warna 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
- Menyerahkan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan peringkat 1-10 bagi peserta didik yang memiliki prestasi tersebut.
B. Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Pendaftaran dimulai pada tanggal 09 April sampai dengan 05 Mei 2018.
- Tempat pendaftaran di Sekretariat PPDB MTs Negeri 1 Sumenep, Jalan Pesantren Terate Pandian Sumenep, pada setiap jam kerja mulai pukul: 07.00 - 14.00 WIB.
- Informasi lebih lanjut melalui saudara Ahmad, S.Pd, M.Pd di 087850070001 (xl) dan 082331123333 (Telkomsel)
C. Prosedur Pendaftaran
- Formulir Pendaftaran dapat digandakan oleh masing-masing SD/MI, dan dapat diunduh di website: www.mtsn1sumenep.sch.id
- Penyerahkan formulir pendaftaran dapat dilakukan secara individu atau kolektif seuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Kami juga menyediakan pendaftaran secara online melalui web kami: www.mtsn1sumenep.sch.id
D. Prosedur Seleksi
- Kriteria utama seleksi administrasi adalah nilai rapor kelas 5 sampai dengan kelas 6 semester ganjil pada mata pelajaran: Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Olahraga dan Seni Budaya sesuai program kelas unggulan yang dipilih.
- Tes Kemampuan Akademik meliputi: Agama, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Olahraga dan Seni Budaya dalam bentuk soal pilihan ganda sebanyak 60 soal. Tes Kemampuan Akademik akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Minggu, 06 Mei 2018
Pukul : 07.30 -10.00
Tempat : MTs Negeri 1 Sumenep
E. Pengumuman Hasil Selesksi
Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 09 Mei 2018 di MTs Negeri 1 Sumenep, atau melalui web: www.mtsn1sumenep.sch.id
Sumenep, 04 April 2018
Kepala
Drs. H. Abdullah, MH, M.Pd.I
NIP. 19660906 199203 1 005